Penegakan Hukum dan Delegitimasi Negara
“Bagiku beginilah bunyi keadilan : keadilan tidaklah sama dan tidak akan menjadi sama”. Frederick Nietzche, dalam “Thus Spoke Zarathustra” Saprudin (18) dan Mulyadi (23), kuli panggul Pasar, berjalan gontai meninggalkan sebuah ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang menuju penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, setelah Penuntut Umum menuntut 10 bulan pidana penjara dan kemudian majelis hakim menghukum pidana penjara selama 8 bulan kepada dua kuli tersebut karena dianggap terbukti telah mencuri bawang merah 10 kilogram (senilai sekitar Rp 60.000). Sementara pada hari yang sama di Pengadilan Negeri yang sama beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Banten, yang dituduh telah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar oleh Penuntut Umum dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Dalam perkara korupsi korupsi yang sama berkas terpisah (splitsing) beberapa terdakwa yang lainnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Realitas ini menyentak rasa keadilan di negeri ini, seperti menakar disparitas hukuman dan keadilan. Cerita tentang dua kisah di atas telah sering kita dengar di rimba belantara hukum tanah air. Perlakuan yang berbeda (unequal treatment) terhadap para terdakwa atas suatu perkara yang sama atau jenis perkara yang berbeda secara kualitas namun diperlakukan secara sama dan sederhana dengan perkara yang biasa dan remeh. Demikian sama halnya dengan cerita Saprudin dan Mulyadi yang nyolong bawang merah seberat 10 kilogram dengan nilai Rp60.000 dituntut JPU 10 bulan penjara, kemudian diputus hakim selama 8 bulan. Bandingkan pejabat yang nilep uang rakyat sebesar Rp14 miliar oleh JPU cuma dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa tentu memiliki pertimbangan masing-masing. Meskipun ini nampak menyerang logika hukum dan keadilan, penegakan hukum tetap memiliki logika sendiri. Kepastian dan keadilan hukum sulit untuk diprediksi, apalagi untuk disentuh. Cerita Saprudin dan Mulyadi hanyalah gumpalan kecil dari reruntuhan gunung es ketidakadilan yang setiap waktu menyergap dalam perasaan. Seolah-olah keadilan lebih mudah didapatkan dengan cara yang purba. Ketika zaman dimana individu di masyarakat yang mendapatkan aib atau serangan dari orang lain maka orang itu sah dan adil bila melakukan pembalasan secara individual. Penegakan hukum dan penjatuhan sanksi tidak lain daripada luapan rasa marah yang sangat hebat dari orang yang hak dan kepentingannya terganggu. Dalam eskalasi lebih ekstrem, pembalasan terhadap orang lain yang masih satu kelompok (klan) meskipun bukan pelaku kejahatan, tetap dianggap sah dan adil sesuai prinsip pembalasan yang dipercaya membawa nilai pemulihan atas pelanggaran hukum yang terjadi. Hutang darah dibalas dengan darah. Ketika kekuasan telah terkonsolidasi di tangan satu kekuatan masyarakat yang terlembaga atau ketika negara muncul mengambil alih kekuasaan, sebagaimana dikatakan Jean Jacques Roesseau dengan teori kontrak sosial – individu menyerahkan sebagian kebebasanya kepada negara dengan tujuan kebebasannya dapat dilindungi oleh negara-- kejahatan yang kerap muncul mendistorsi harmoni relasi-relasi damai di masyarakat sejatinya dikontol negara. Cesare Beccaria, tokoh aliran klasik dalam hukum pidana, memandang kontrak sosial itu mengandung dua bagian yakni individu sebagai pihak peserta kontrak, law abinding citizen (warga taat hukum) yang telah memberikan mandat kepada negara untuk mempertahankan hukum pidana dan individu sebagai obyek dari bekerjanya hukum, dan the law breaker (warga pelanggar hukum) yaitu subyek dari penerapan hukum pidana yang juga memerlukan perlindungan terhadap kemungkinan tindakan penguasa. Melalui mandat yang diberikan rakyat, melalui tangannya yang adil negara sah memulihkan dan menstabilisasi situasi sosial di masyarakat yang timbul akibat kejahatan. Penegakan hukum yang ditangani negara dipercaya sebagai pilihan yang paling rasional dan adil menggantikan cara-cara di masa purba. Namun sama halnya ketika orang menggugat nilai keadilan yang dihasilkan dari penegakan hukum dan penjatuhan sanksi secara individual, orang juga mempertanyakan nilai keadilan yang diciptakan oleh negara melalui aparat penegak hukumnya. Sebab aparat bukan saja gagal memenuhi prinsip pembalasan yang mengandung sifat nestapa terhadap pelaku kejahatan. Tetapi juga gagal mencapai prinsip prevensi umum yakni menakut-nakuti orang untuk tidak berbuat jahat dan menjadikan masyarakat pada umumnya taat pada hukum. Keadilan sebagai orientasi substansial dari hukum pada akhirnya berubah menjadi ketidakadilan justeru oleh hukum itu sendiri ketika hukum masuk pada bagian yang sifatnya prosedural. Bagian dimana hukum diasumsikan suka hati bukan lagi dalam konteks diskresi yang bersifat kepatutan oleh masing-masing penegak hukumnya. Di satu sisi, hak asasi individu sebagai pelanggar hukum dalam ketentuan hukum acara pidana dilindungi oleh hukum. Di sisi lain, pada umumnya individu memiliki hak atas perlidungan hukum dari kejahatan yang dilakukan orang lain. Pada kenyataannya hukum pidana yang dijalankan oleh negara tidak lagi mampu mengatasi kejahatan-kejahatan serius dalam masyarakat. Seperti halnya juga cerita kasus Saprudin dan Mulyadi di atas, bila dibandingkan dengan beberapa kejahatan lain yang justru lebih membahayakan seperti korupsi, praktik penegakan hukum pidana kita menggambarkan nilai ketidakadilan yang mencolok. Terhadap pelaku kejahatan korupsi yang given dilakukan kaum pejabat penerapan due process of law berjalan lunak dan kompromis. Misalnya saja dalam penahanan. Meskipun negara menganggap korupsi sebagai kejahatan extraordinary, tidak ada kemestian dan tindakan yang khusus untuk menahan para pelakunya. Ini berbeda dengan pelaku tindak pidana pencurian meskipun hanya kejahatan biasa, para pelaku tidak saja menjalani perlakuan hukum yang rigid dan keras tapi juga mendapat reaksi kekerasan langsung dari masyarakat. Sejalan dengan pikiran D.W. Steenhuis (Criminology in the 21th Century, 1990), kondisi tersebut dapat disimpulkan dari beberapa sebab. Pertama, terdapat ketidakseimbangan antara tindakan yang diberikan negara (pemerintah) kepada seorang pelaku kejahatan dan terhadap seorang warga masyarakat yang justru taat kepada hukum. Kedua, penegakan hukum tidak akan mencapai kemajuan jika dalam praktik peradilan, pelaku kejahatan sering “diperlakukan” dan “diberi kedudukan yang lebih baik” dibandingkan mereka yang bukan pelaku kejahatan atau warga masyarakat yang taat kepada hukum. Asas equality before the law yang mengandung pengertian bahwa setiap orang sama dan sejajar dimata hukum tanpa memperdulikan status sosial, profesi atau segala hal lain yang melekat dalam diri seseorang pada praktik penegakan hukumnya sungguh sulit diwujudkan. Asas equal treatment yakni perlakuan ketentuan hukum yang sama terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan dan tidak memberikan peluang kemudahan terhadap orang yang lain dengan alasan-alasan yang tidak patut dan tidak logis, juga pada praktinya tidak semudah diucapkan. Asas presumtion of innocent yang pada prinsipnya adalah penghormatan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa/terpidana, pada praktiknya menjadi alat pertahanan buat pelaku kejahatan untuk menghindari proses tindakan-tindakan hukum seperti penahanan yang sah di mata hukum dan tindakan defensif ketika rakyat menggugat posisi status sosialnya. Perlakuan yang berbeda tersebut menunjukan wajah mendua dalam upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. Perlakuan yang istimewa dari aparat penegak hukum bahkan juga dari masyarakat sendiri terhadap pelaku korupsi mudah untuk ditemukan jawabannya manakala korupsi dianggap sebagai perbuatan yang lumrah. Biaya tambahan dalam mengurus KTP misalnya sudah dianggap lumrah, meskipun sejatinya tidak dapat dibenarkan. Uang negara yang dicuri dianggap bukan harta kekayaan pribadi dan ini berbeda ketika bawang merah dicuri orang dari warung waktu kita tidur. Istilah “uang negara” hanyalah istilah teknis saja. Sebenarnya istilah “uang negara” sama dengan “uang rakyat”. Sebab rakyatlah yang menghasilkan dana dan membiayai negara melalui pajak. Paling tidak rakyat dijadikan komoditas untuk menghimpun dana dari negara pendonor. Jadi negara bukanlah entitas mahluk yang tiba-tiba bisa menghasilkan uang. Melainkan mandat rakyat yang diberikan kepada pejabat yang menjalankan organisasi negara inilah yang menjadi dasar bagi negara memperoleh kekayaan. Dengan konklusi sederhana maka rakyatlah yang mensubsidi negara dan bukan sebaliknya. Bila uang rakyat yang dicuri melalui negara pelakunya diperlakukan secara istimewa maka untuk kejahatan pencurian seperti kisah Saprudin dan Mulyadi di atas hampir semua kita temukan para pelakunya mendapatkan ganjaran yang sesungguhnya dari hukum itu sendiri. Sering kita dengar para pencuri yang dibakar hidup-hidup lalu mati ditempat atau pencuri yang telah lumpuh kakinya ketika menjalani pemeriksaan di pengadilan akibat digebuki ramai-ramai oleh masyarakat yang memergokinya, kemudian mati kepayahan di penjara ketika menjalani hukuman. Kegagalan memahami esensi korupsi dengan pembelotan terhadap makna uang atau harta yang dicuri melalui eupemisme istilah telah menciptakan dekriminalisasi tindak korupsi. Kondisi dimana ketika penegakan hukum pidana berjalan terhadap suatu kejahatan namun tidak menghasilkan efektifikasi hukum pidana atau tidak menghadirkan efek keadilan di masyarakat konsekuensinya hukum dan penegakan yang setengah hati itu justru merupakan pintu masuk bagi lahirnya delegitimasi negara. Pada akhirnya kita akan melihat hancurnya kekuasaan negara atau kekuasaan yang memerintah berlangsung akibat tekanan-tekanan yang saling bersaing (kontradiksi) yang tanpa sadar diciptakannya negara itu sendiri. Pada titik ini maka dapat dipahami mengapa masyarakat kembali menggunakan cara-cara purba untuk menyelesaikan persoalan kejahatan yang terjadi. Bila kondisi ini meluas maka praktik seperti penyerangan suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lainnya, aksi premanisme kepada wartawan oleh sekelompok orang, pola kriminalitas sadis di kota-kota besar, konflik dan curiga yang berkepanjangan di beberapa daerah sampai aksi pemboman di lokasi tertentu adalah benih fasisme yang sadar tidak sadar telah disemai oleh negara. Dalam konteks pemberantasan korupsi seperti maraknya para pelaku yang diduga melakukan korupsi dan diperiksa di pengadilan, relevan untuk mempertanyakan makna keadilan yang hakiki. Apakah keadilan dalam konteks penegakan hukum (law enforcement) diterima cukup puas sampai tahap hukum berjalan dalam ”proses” dalam arti cuma sebatas fenomena pemeriksaan dan pengusutan. Atau kita menilai keadilan sebagai sebuah “hasil” dalam penegakan hukum. Dalam bahasa yang lebih operasional, apakah penegakan hukum atas kejahatan korupsi diterima dengan lega hati cuma sampai tahap pemeriksaan di persidangan sidang an sich atau parameter tegaknya hukum dan keadilan itu dikonstruksikan ketika proses yang telah berlangsung dari tingkat penyidikan sampai akhirnya pengadilan membuktikan para terdakwa itu terbukti sebagai penjahat dan hakim menjatuhkan putusan hingga dieksekusi? Bila pilihan kita jatuh pada yang terakhir, sementara dalam kenyataan lain, itu berarti bukan saja hukum dan penegakannya berjalan sia-sia, tetapi juga lebih parah lagi para penjahat bebas berkeliaran menjalankan karir kejahatannya tanpa takut terhadap hukum. Tidak takut pula terhadap negara yang kapasistasnya telah dilucuti oleh pelaku. Palopo, 8 Juli 2007 *) Penulis Syamsul Arief, SH. MH., adalah Hakim di PN Palopo, Sulawesi Selatan. Tulisan ini adalah pandangan pribadi, bukan pandangan institusi tempat penulis bekerja. () Korupsi yang sudah mengakar tidak bisa diberangus hanya mengandalkan penegak hukum biasa. Perlu orang yang berani dan berintegritas. Sebagian besar kalangan sepakat, korupsi merupakan bentuk kejahatan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Disebut demikian karena umumnya dilakukan secara sistematis, ada aktor intelektual, melibatkan stakeholder di suatu wilayah, termasuk melibatkan aparat penegak hukum. Dampaknya pun sangat merusak dalam spektrum yang luas. Bahkan, di beberapa negara –termasuk Indonesia – korupsi telah menjadi ”bahaya laten”yang sulit diberantas. Karakteristik korupsi yang sudah terbentuk sedemikian sistematis membuat pemberantasannya pun harus lebih sistematis pula. Lagi-lagi, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum biasa. Terlebih jika korupsi tersebut sudah membudaya dan menjangkiti seluruh aspek dan lapisan masyarakat. Termasuk si penegak hukum itu sendiri.
Di sejumlah negara yang disebut-sebut telah berhasil memerangi korupsi, seperti Finlandia, gerakannya dimulai dari komitmen rakyat dan pemimpinnya. Lalu, diturunkan dalam berbagai kebijakan. Selain dalam bentuk undang-undang (UU), komitmen ini juga diwujudkan dalam pembentukan badan khusus yang bersifat independen.
Pembentukan badan ini sendiri akibat tidak berkutiknya lembaga penegak hukum yang ada dalam memberantas korupsi. Inilah yang mendasari Indonesia pada Desember 2003 membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski KPK telah terbentuk dan payung hukum untuk memberantas korupsi telah ada sejak 1960 (UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi) hingga UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, yang namanya korupsi tetap sulit diberangus.
Tak pelak, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengibaratkan, memberantas korupsi layaknya bertarung di medan perang. Ya,sebuah perang yang berdimensi sangat luas. Bukan hanya bicara korupsi di masa lalu, tapi juga masa kini dan masa depan. ”Bicara tentang pencegahan korupsi, bicara bagaimana ke depan agar tidak korupsi lagi, bicara pendidikan masyarakat dan segala macam dalam rangka itu (memberantas korupsi),” ujar Taufiequrachman Ruki, yang ditemui SINDO di kantornya, pekan lalu.
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1971 itu pun menegaskan, untuk memberantas korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK. Lembaga yang dipimpinnya saat ini sudah ”menyalakan lilin” untuk memerangi korupsi. Setidaknya, langkah itu juga harus dilakukan lembaga lainnya, seperti Lembaga Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Departemen Dalam Negeri, Lembaga Imigrasi, Gubernur, Bupati, dan lembaga lainnya, termasuk masyarakat.
”Kalau semua lilin menyala, insya Allah negara ini tidak akan terlalu lama menderita karena korupsi. Tidak perlu menunggu 20 tahun,” tuturnya. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan, berdasarkan peta korupsi di Indonesia dan tugas KPK, pembangunan sistem merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar yang secara internal dimulai dengan capacity building, baik menyangkut sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, manajemen kinerja maupun masalah renumerasi.
Di bidang SDM, Abdullah menjelaskan, kualifikasi pegawai KPK harus memenuhi 4Q secara berimbang, yaitu IQ (IP minimal 3.0 dan Toefl harus 400), emotional quotient (EQ), spritual quotient (SQ) dan physical quotient (PQ).Itu sebabnya,meski sudah memasuki tahun keempat, di KPK masih ada jabatan deputi dan direktur yang kosong. Ini sebagai konsekuensi logis dari keharusan mendapatkan insan-insan ”malaikat kecil” yang berkiprah di KPK.
Di sektor keuangan, KPK menerapkan pola penggajian sistem merit, yaitu gaji disesuaikan kompetensi pegawai dan bobot pekerjaan yang dihadapi di mana tunjangan tidak melebihi 1/3 dari gaji pokok. Dibanding pejabat dan PNS pada umumnya, gaji pegawai KPK relatif lebih tinggi, tetapi dengan ketentuan : pejabat dan pegawai KPK tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas, tidak mendapat uang pensiun, dan harus membayar sendiri pajak penghasilan.
”Secara eksternal, pada awal 2006, KPK yang dibentuk sejak Desember 2003 telah merekomendasikan kepada presiden untuk melakukan proses percepatan pembaharuan tata kelola pemerintahan, yang berintikan, restrukturisasi kelembagaan agar instansi pemerintah dan lembaga negara lebih ramping sehingga terjadi penghematan keuangan, sekaligus berdaya guna dan berhasil guna. Penataan manajemen pemerintahan yang terfokus pada sumber daya manusia (SDM), keuangan, informasi teknologi (IT), dan pengelolaan aset negara,” tutur dia.
Strategi eksternal berupa reformasi birokrasi di atas, secara bertahap dimulai dari Mahkamah Agung, disusul dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Pada waktu yang sama, dibenahi instansi dan lembaga pelayanan publik,seperti perpajakan, bea cukai, imigrasi, dan pertanahan sehingga dengan lembaga pelayanan publik yang bersih, pemasukan negara akan meningkat. Dengan pemasukan negara yang meningkat, pemerintah bisa meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, dan taraf hidup pegawai negeri sipil (PNS).
Pola Rekrutmen Pimpinan KPK
Taufieqrachman tidak bisa menyembunyikan keprihatinannya ketika melihat pendaftar calon Ketua KPK periode 2007–2011 masih sepi peminat. Maklum, dari target 1.000 calon yang diinginkan Panitia Seleksi (Pansel), hingga saat ini, baru terdaftar 192 orang. Pendaftaran telah dibuka sejak pertengahan Juni lalu dan akan berakhir pada 3 Juli mendatang. Dengan proses seleksi diperkirakan memakan waktu lima bulan hingga Desember mendatang.
”Saya sangat sedih dan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK. Mengapa ketika orang belum tahu dan bagaimana KPK,yang mendaftar 540 lebih. Kok, setelah KPK berkiprah tiga tahun, malah tidak banyak yang berminat,” ujarnya. Meski begitu, pria kelahiran Rangkas Bitung, Banten, 18 Mei 1946, ini meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperdebatkan mengapa sedikit orang yang berminat menakhodai KPK.
Terpenting adalah mencari solusi keterbatasan sumber daya calon pimpinan KPK. Sementara itu, Abdullah mengungkapkan, sepinya peminat bisa jadi disebabkan proses seleksi yang cukup panjang.Terlebih, proses seleksi pimpinan KPK yang ditentukan dalam UU No 30/2002 menimbulkan sejumlah pro kontra. Pertama, persyaratan administratif yang masih berbau Orde Baru, misalnya harus ada surat kelakuan baik dari kepolisian.
Kedua, yang mau dicari Pansel, apakah pejabat (pegawai) KPK atau pimpinan KPK? Kalau yang mau dicari pegawai KPK, syarat formal, seperti ijazah tertentu diperlukan karena dianggap merupakan ”bukti” formal bahwa seseorang pakar di bidang tertentu sehingga bisa menjalankan tugastugas fungsional dengan baik. Tetapi, jika yang akan dicari Pansel adalah ”pemimpin”, persyaratan formalitas tidak menjadi utama. Terpenting adalah daftar riwayat hidup seseorang.
”Dari daftar riwayat hidup itulah,Pansel bisa mengetahui apakah seorang calon mempunyai keberanian, wawasan, integritas, kepemimpinan (leadership), dan siap mati syahid. Untuk meyakini hal tersebut,Pansel bisa mendapatkannya dari proses psikotes dengan calon terkait. Karena itu, selain menunggu calon yang mendaftar, Pansel bisa melalukan proses penjaringan para calon.
Dalam konteks ini, Pansel tidak perlu terpaku dengan batasan waktu, harus ditemukan 10 calon sebelum Desember 2007. Jika hanya ditemukan lima calon terbaik, pencarian harus diteruskan sampai menemukan 10 calon terbaik dari lebih 200 juta rakyat Indonesia . Ketiga, proses fit and proper test di DPR sebagai lembaga politik yang anggotanya adalah orang partai politik. Praktis, nuansa politik sangat dominan. Mestinya, anggota DPR sadar, ketika berada di Senayan, mereka bukan lagi milik partainya, tetapi sudah menjadi milik rakyat Indonesia .
Dengan demikian, dalam proses fit and proper test tersebut, tidak lagi didasarkan pada kepentingan partai atau golongan, tapi berdasarkan kepentingan nasional. Selain itu, DPR (Komisi III) juga perlu menggunakan jasa konsultan independen yang berpengalaman dalam proses rekrutmen SDM. Konsultan inilah yang menyusun daftar pertanyaan utama (key question) kemudian diajukan oleh anggota DPR dengan improvisasi masing-masing anggota kepada calon pimpinan KPK.Dengan demikian, kewenangan fit and proper test tetap berada di tangan DPR dan SK pengangkatan pimpinan diterbitkan oleh Presiden sebagai Kepala Negara sehingga KPK sebagai lembaga negara yang independen, tetap tidak bisa dipengaruhi kekuasaan manapun. Pemberantasan korupsi memasuki abad 21 tampaknya mengalami perubahan paradigma, dari penghukuman dan penjeraan kepada menitikberatkan pengembalian aset hasil korupsi yang ditempatkan di negara lain. Perubahan paradigma ini secara nyata dimuat dalam Bab V Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003, yang telah diratifikasi dengan UU RI No 7/2006. Selain strategi pencegahan yang masih bersifat relatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, juga diatur tentang strategi penindakan dengan memasukkan jenis tindak pidana korupsi baru seperti, memperdagangkan pengaruh (trading in influence), memperkaya diri sendiri (illicit enrichment), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), dan suap pejabat publik asing/organisasi internasional (bribery of foreign public officials). Kini, isu pengembalian aset hasil korupsi merupakan isu strategis dan dipandang merupakan terobosan besar dalam pemberantasan korupsi masa kini. Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia , isu pengembalian sset hasil korupsi akan menghadapi masalah hukum tersendiri baik secara konsepsional maupun operasional. Istilah "pengembalian aset (asset recovery) tidak diatur secara eksplisit dalam dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun dalam UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, juga tidak diatur di dalam UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam undang-undang tersebut hanya mengenal/mengakui istilah, "Keuangan Negara". Pengembalian aset merupakan nomenklatur baru dan tersendiri, terpisah dari istilah "Keuangan Negara". Istilah ini jelas menunjukkan secara eksplisit bahwa aset hasil korupsi adalah serta merta merupakan harta kekayaan negara. Sedangkan harta kekayaan pihak ketiga yang beriktikad baik dan juga mereka yang dirugikan karena suap/korupsi tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan keenam undang-undang tersebut. Pengaturan khusus "pengembalian asset" dalam Konvensi PBB tersebut mencerminkan bahwa pandangan tentang aset hasil korupsi merupakan harta kekayaan negara harus diakhiri. Jika tidak, hak pihak ketiga yang dirugikan karena suap dan korupsi tidak akan terjangkau secara hukum. Contoh, proses lelang pengadaan barang dan jasa yang merugikan pihak peserta tender yang beriktikad baik dan kalah dalam tender karena pihak peserta lain menyuap panitia tender, tetap tidak memperoleh hak untuk mengajukan klaim atas kerugian karena keuntungan yang diharapkan dari proses lelang tersebut tidak dapat diraih karena suap. Selama ini dalam praktik, proses peradilan kasus tindak pidana korupsi hanya mementingkan kepentingan negara. Hal ini tidak dapat dielakkan selama ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 hanya menegaskan unsur "kerugian keuangan negara atau perekonomian negara" saja. Konvensi PBB Antikorupsi 2003 tidak menempatkan unsur "kerugian negara (state damage)" sebagai unsur menentukan ada tidak adanya suatu tindak pidana korupsi sehingga perlu ada perubahan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini sedang disusun pemerintah. Di lain pihak, RUU baru tersebut harus dapat menyediakan saluran hukum bagi pihak ketiga atau pihak yang dirugikan langsung oleh tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah atau terhadap terdakwa perkara korupsi. Berkaitan dengan perubahan paradigma tersebut di atas, perlu dipertimbangkan secara hati-hati untuk segera memberlakukan undang-undang' baru pemberantasan korupsi, jika status hukum aset-aset hasil korupsi tidak ditetapkan terlebih dulu karena UU No 17/2003 dan UU Perbendaharaan Negara telah menegaskan lingkup definisi keuangan negara atau perbendaharaan negara. Dalam hal ini, sudah tentu perlu diteliti kembali UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehubungan dengan pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia, telah terbukti, sampai saat ini pemerintah tidak secara transparan dan bertanggungjawab mengemukakan secara rinci penerimaan nyata dari Kejagung dan KPK mengenai nilai kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan atau diterima departemen keuangan. Kejaksaan Agung dan KPK telah memberitahukan kepada Komisi III DPR mengenai hasil kinerja pengembalian kerugian negara akan tetapi tidak ada pernyataan dari Depkeu kebenaran setoran hasil kinerja kedua lembaga tersebut. Sudah tigapuluh lima tahun lebih lamanya pengembalian kerugian negara akan tetapi pengumuman resmi nilai total penerimaan dari pemerintah belum pernah disampaikan kepada publik atau DPR RI . Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dipertimbangkan badan pengelola aset-aset hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh Kejagung dan KPK di masa yang akan datang sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran anggaran hasil korupsi dapat dilaksanakan secara transparan. Kegunaan badan tersebut juga penting untuk mencegah hambatan-hambatan teknis pendanaan guna kegiatan operasional Kejagung dan KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus membebani anggaran masing-masing lembaga tersebut yang sudah tidak memadai lagi. Untuk tujuan ter. sebut diperlukan undang-undang tersendiri tentang Pengembalian Aset Hasil Korupsi imtuk memperkuat kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut. Oleh : Romli Atmasasmita (Anggota Ahli UNODC untuk Konvensi PBB Antikorupsi) Sumber : Seputar Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa coment ya