SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
No.000 /SPK-COLL/BHI/ II /2014
Perjanjian Kerjasama Pemasaran ini dibuat dan
dan ditandatangani pada hari ini Senin tanggal 10 Bulan Februari , tahun 2014 bertempat di Palembang, antara pihak-pihak:
I.
………………………………………….. berkedudukan di Bank BNI 46 Palembang, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
dalam hal ini diwakili oleh ……………………. selaku ………………..i dan …………………. selaku …………………. yang bertindak dalam jabatannya tersebut, oleh
karena itu sah bertindak untuk dan atas nama …………………………….selanjutnya disebut ”PIHAK PERTAMA”-------------------------------
II.
Best Home
Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Palembang
dalam hal ini diwakili oleh Yenni
Picauly selaku Direktur yang
bertindak untuk dan atas nama Best Home
Indonesia, selanjutnya disebut “PIHAK
KEDUA”---------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam kedudukannya tersebut diatas
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk bekerjasama dalam pemasaran barang
barang elektronika dan furniture
serta barang - barang kebutuhan konsumen lainnya yang dijual oleh Best Home
Indonesia baik secara cash maupun
sistem Sewa Beli.
2.
Bahwa PIHAK KEDUA,
telah menyetujui memberikan pembiayaan kepada
karyawan / anggota koperasi hanya untuk pembelian barang-barang dari PIHAK KEDUA.
3.
Bahwa PIHAK PERTAMA setuju dan
bersedia untuk memberikan jaminan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian
ini. Atas penjaminan tersebut PIHAK PERTAMA mendapat bagi hasil berupa Marketing Fee dan Collecting Fee dengan ketentuan seperti pada Pasal 7 Perjanjian
ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak
setuju dan sepakat untuk menetapkan pokok-pokok kerjasama ini dengan
menggunakan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL
1
DEFINISI
1. Pembiayaan Sewa Beli Pembiayaan
untuk pembelian barang-barang konsumen dalam valuta rupiah yang diberikan oleh
Best Home Indonesia kepada karyawan tetap perusahaan yang pengajuannya
dilakukan secara massal (kelompok) di mana hak milik atas barang tersebut baru
akan beralih kepada KONSUMEN setelah konsumen melunasi seluruh angsuran Sewa
Beli kepada PIHAK KEDUA
2.
Koperasi /
Perusahaan Pihak yang melakukan
Pemasaran atas barang PIHAK KEDUA dan merekomendasikan dan menyetujui
Pembiayaan Sewa Beli atas barang yang dipesan/ dibeli anggota / karyawan
3.
Best Home Indonesia adalah PIHAK yang memberikan
fasilitas Sewa Beli kepada Konsumen melalui Koperasi / Perusahaan.
4.
KONSUMEN adalah Anggota/Karyawan Perusahaan yang mendapatkan
fasilitas pembiayaan Sewa Beli dari Best Home Indonesia.
5.
Jangka Waktu
Perjanjian adalah: Masa berlakunya
Perjanjian ini sesuai yang ditentukan
dalam
Pasal 10 Perjanjian ini.
6.
Barang yang
Diperdagangkan Adalah semua
barang-barang namun tidak terbatas pada elektronik dan furniture yang tersedia
pada daftar stok atau katalog Best Home Indonesia.
7.
Nilai Kredit Nilai
Total Sewa yang harus diangsur pembayarannya oleh konsumen sesuai jangka waktu
yang disepakati pada perjanjian sewa beli.
PASAL 2
BARANG YANG DIPERDAGANGKAN
Adalah semua jenis barang Elektronik dan
Furniture berbagai merk yang tercantum namun tidak terbatas pada katalog/display barang yang diberikan PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 3
BENTUK KERJASAMA
PIHAK KEDUA mempercayakan pemasaran atas
barang-barang tersebut kepada anggota/karyawan perusahaan (PIHAK PERTAMA) sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHAK KEDUA memberikan Kuasa kepada PIHAK PERTAMA
untuk merekomendasikan / menyetujui Pembelian dengan cara CICILAN dengan akad
SEWA BELI atau Jual Beli kepada KARYAWAN (KONSUMEN), namun keputusan akhir atas
pemberian kredit tersebut tetap pada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
SISTEM PENJUALAN
Penjualan bisa secara CASH
maupun KREDIT / ANGSURAN dengan
adanya SEWA BELI dimana KEPEMILIKAN BARANG secara Hukum tetap menjadi milik
PIHAK KEDUA dan baru beralih kepemilikanya ke KONSUMEN setelah Angsuran telah
dibayar secara keseluruhan oleh KONSUMEN.
PASAL 5
PLAFOND SEWA BELI PER KONSUMEN
PLAFOND/ limit sewa beli
masing-masing konsumen adalah sebagai berikut:
1.
Untuk segala
keperluan pembelian barang barang konsumtif elektronik dan furniture sepanjang
memenuhi syarat halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku
disediakan limit pembiayaan sewa beli mulai nilai kredit Rp 500 ribu sd sampai
dengan Rp 10 juta.
2.
Untuk pembelian
barang diluar elektonik dan furniture dengan limit di atas Rp 10 juta harus
dengan persetujuan Best Home Indonesia.
3.
Tetap mengacu
kepada analisa kemampuan pembayaran angsuran oleh Kopkar/ Instansi.
PASAL 6
KEWAJIBAN KOPERASI
Dengan pemberian fasilitas Pembiayaan oleh Best Home Indonesia, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal tersebut di bawah
ini:
1.
Sebagai Channeling Agent, PIHAK
PERTAMA berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk melakukan seleksi, rekomendasi, verifikasi,
analisa kelayakan yang mencakup analisa karakter dan kemampuan membayar
KONSUMEN dan menjamin kelancaran
Pembayaran ANGSURAN hutang SEWA BELI
Konsumen sampai dengan Lunas.
2.
Bertanggung jawab
untuk melakukan penagihan (sebagai ”KOLEKTOR”) atas tagihan
angsuran Karyawan dengan cara Pemotongan Gaji dan
Langsung di setor atau di transfer ke
Rekening PIHAK KEDUA atau Langsung dibayarkan ke kasir Show Room PIHAK KEDUA.
3.
Apabila pembayaran
Angsuran jatuh pada tanggal bukan hari kerja maka tanggal tersebut ditetapkan pada hari
kerja sebelumnya.
PASAL 7
KOMPENSASI
1.
Sebagai Marketing Agent / agen pemasaran, PIHAK PERTAMA berhak atas untuk
mendapatkan bagi hasil / marketing fee
sebesar 2 % dari nilai kredit, dan dibayarkan pada saat realisasi kredit.
2.
Sebagai Collecting
Agent / Kolektor, PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan Bagi Hasil / Collecting Fee sebesar :
1. Jangka waktu 3 – 6 bulan 2% dari Angsuran
2. Jangka waktu 9 – 12 bulan 4% dari Angsuran
3.
Apabila PIHAK
PERTAMA ternyata lalai untuk menyetor maka Kopkar dikenakan sanksi
denda sebesar 0,5 % (setengah persen) untuk setiap hari keterlambatannya, yang
harus dibayar seketika setelah mendapat pemberitahuan dari PIHAK KEDUA.
PASAL
8
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA akan menyediakan Barang yang dipesan oleh KONSUMEN PIHAK
PERTAMA dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan.
2.
Melakukan pengiriman Barang dari Gudang PIHAK KEDUA ke Show Room,
Etalase, Display Room, Gudang PIHAK
PERTAMA atau Langsung ke alamat Konsumen.
PASAL
9
PROSEDUR
MEMPEROLEH FASILITAS PEMBIAYAAN
1.
Karyawan yang berminat untuk membeli barang dan untuk memperoleh
fasilitas Pembiayaan Sewa Beli, wajib melengkapi persyaratan pengajuan pembiayaan
yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA melalui PIHAK PERTAMA, yaitu :
·
Copy KTP
·
Copy ID Card
2.
Sehubungan dengan persyaratan dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, Karyawan
terlebih dahulu harus mendapat
rekomendasi dari PIHAK PERTAMA yang berisi bahwa benar ybs adalah karyawan atau
anggota koperasi PIHAK PERTAMA.
3.
Yang diperbolehkan
untuk mendapatkan fasilitas Pembiayaan adalah anggota Kopkar yang merupakan
karyawan tetap dari Perusahaan/Instansi tersebut
dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun dengan karakter baik dan angsuran
maksimum tidak lebih dari 50% dari gaji.
4.
Sebelum menerima
barang, konsumen wajib membayar biaya administrasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Harga 1jt – 5 jt : 100.000
·
Harga 5jt – 10jt : 150.000
·
Harga >10jt : 200.000
PASAL 10
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1.
Jangka waktu
Perjanjian terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
2.
Jangka Waktu
Perjanjian Kerjasama ini selama 2 tahun dan secara otomatis diperpanjang
apabila masih terdapat outstanding/pinjaman konsumen/anggota koperasi yang
belum LUNAS
3.
Pengakhiran
Perjanjian sebagaimana ayat 2 Pasal ini tidak melepaskan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA terhadap kewajiban-kewajiban yang masih harus dilaksanakan oleh
Konsumen PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
PASAL 11
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
Jangka waktu Pembiayaan Kepada KONSUMEN
1.
Maksimal jangka
waktu angsuran konsumen adalah 15 bulan sejak perjanjian sewa beli
ditandatangani.
2.
Namun untuk
Angsuran barang-barang tertentu seperti Handphone maksimal 9 Bulan, LapTop 12
bulan.
PASAL 12
JAMINAN
1.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa calon konsumen/ Karyawan yang akan menerima
fasilitas Sewa Beli adalah layak untuk menerima Pembiayaan.
2.
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa seluruh Konsumen/ Karyawan
akan membayar kewajibannya secara lancar dan sebagaimana mestinya tanpa
tunggakkan dan menjamin pelaksanaan pemotongan gaji Konsumen/ Karyawan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2.
3.
PIHAK PERTAMA menjamin akan tetap melaksanakan kewajibannya untuk
memotong gaji Konsumen/ Karyawan sampai dengan lunas.
4.
Apabila
karena suatu hal Konsumen/ Karyawan tersebut
tidak lagi menjadi karyawan PIHAK PERTAMA atau hubungan kerjanya terputus baik atas
permintaan sendiri maupun karena diberhentikan atau dipindah tugaskan , maka PIHAK KEDUA akan memperoleh
terlebih dahulu hak-hak yang timbul atas dana-dana yang mungkin diterima oleh
Karyawan guna pembayaran kewajiban Karyawan kepada PIHAK KEDUA, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tunjangan hari tua, gaji terakhir, pesangon, dana koperasi,
jamsostek atau kompensasi dan sumber-sumber dana lain, hingga jumlah yang
mencukupi untuk membayar kewajiban Karyawan / Konsumen kepada PIHAK KEDUA.
5.
Apabila selama masa Pembiayaan Karyawan / Anggota
Koperasi MENINGGAL DUNIA dan telah mengangsur samadengan atau lebih dari 50%
maka sisa angsuran selanjutnya dianggap LUNAS. Apabila angsuran
masih dibawah 50% dari total kewajiban, maka ahli waris mengangsur sampai
dengan posisi 50% dari total kewajiban atau mengembalikan barang.
6.
Apabila karena sesuatu hal Konsumen tidak melakukan kewajiban sebagaimana
mestinya sesuai Perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Konsumen/Karyawan dan
PIHAK KEDUA maka menjadi resiko dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA untuk
menagihkan ke anggota sesuai Suat Kuasa Pemotongan Gaji (SKPG) dan hak-hak
karyawan lainnya yang telah ditandatangani oleh karyawan/anggota.
7.
Menjamin bahwa Karyawan yang menandatangani akad Sewa Beli adalah benar Karyawan / Anggota PIHAK PERTAMA.
8.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap adanya pemalsuan tandatangan
atau konsumen fiktif, dan apabila hal tersebut terjadi, maka perusahaan
bertanggung jawab dan harus melunasi fasilitas karyawan yang dimaksud, segera
setelah pemberitahuan dari PIHAK KEDUA.
9.
Menjamin kebenaran data Konsumen / Karyawan adalah benar, termasuk
kebenaran status Konsumen, sudah menikah atau belum dan kebenaran tanda tangan
dari suami atau istri Konsumen.
10.
Jika ternyata di kemudian hari timbul perselisihan antara Konsumen dan
PIHAK KEDUA menyangkut ketidakbenaran data sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
9, dan ayat 10 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA melepaskan PIHAK KEDUA dari segala
tuntutan hukum yang timbul akibat perselisihan tersebut.
11.
Jaminan
kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini hanya akan
berakhir apabila seluruh kewajiban Konsumen kepada PIHAK KEDUA berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan telah terpenuhi (lunas).
PASAL 13
KETENTUAN BAGI KARYAWAN
YANG BERHENTI BEKERJA/DIPINDAHTUGASKAN
Tanpa mengurangi kewajiban PIHAK PERTAMA yang
dimaksud dalam pasal 6 tersebut di atas, Karyawan/ Konsumen yang berhenti
bekerja atau dipindahtugaskan selama masa Pembiayaan masih berlangsung , maka
PIHAK PERTAMA wajib membantu penyelesaian pelunasan angsuran berdasarkan SKPG.
PASAL 14
PERNYATAAN
PIHAK PERTAMA
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya hal-hal sebagai berikut:
1.
Akan
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA setiap pergantian /perubahan
kepengurusan dan pihak pihak yang terkait dengan Perjanjian Kerjasama dan
Kelancaran Pemotongan gaji dan Pembayaran Angsuran.
2.
PIHAK PERTAMA
telah mempunyai ijin-ijin yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
PASAL 15
PAJAK DAN BIAYA LAINNYA
Semua pajak termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
biaya-biaya yang mungkin ada dalam hubungannya dengan Perjanjian serta
kelengkapan dan pembuatan dokumen-dokumen yang bersangkutan merupakan tanggung
jawab dan beban PIHAK PERTAMA.
PASAL 16
LAIN-LAIN
1.
PIHAK KEDUA dapat
mengambil alih pengelolaan seluruh Pembiayaan Konsumen / Karyawan apabila menurut
pertimbangan PIHAK KEDUA, Manajemen
PIHAK PERTAMA tidak berfungsi dengan baik untuk mengelola seluruh Pembiayaan /
Piutang sewa beli tersebut.
2.
Perubahan dan/atau
penambahan ketentuan-ketentuan pada Perjanjian harus dilaksanakan dalam suatu
dokumen dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam suatu Addendum serta
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Kegagalan salah
satu pihak untuk menuntut pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian oleh
pihak yang lain pada suatu waktu, tidak akan mempengaruhi haknya untuk menuntut
pelaksanaan ketentuan tersebut untuk waktu sesudahnya. Pembebasan salah satu
pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian tidak dapat
ditafsirkan sebagai pembebasan atas pelanggaran berikutnya dari ketentuan
tersebut.
4.
Setiap
pemberitahuan mengenai Perjanjian harus disampaikan secara tertulis dan dapat
melalui:
a.
Pengiriman surat;
b.
Surat tercatat;
c.
Fax,
Kepada masing-masing
pihak berikut:
………………………………………………………………………….
Fax. :
U.p :
PIHAK KEDUA / BEST HOME INDONESIA
Jl. Kol. Abunjani, Tugu Juang Simpang III Sipin, Kota
Jambi
Telepon : 0741-5912220
Fax : 0741-5912221
U.p :
Ibu Yenni Picauly (Direktur)
Al Amin (AMO) 085382807007
No Rekening : 1. Bank
Danamon Indonesia No 3564966897 a.n
Yenni Picauly
2. Bank Syariah Mandiri No.
7310101014 a.n Yenni Picauly
PASAL 17
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai
pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak terlebih dahulu
akan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2.
Apabila penyelesaian secara musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah
pihak sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan dan menunjuk domisili hukum
yang tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Palembang.
PASAL
18
PENUTUP
Perjanjian
Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing
bermaterai cukup, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu)
rangkap untuk PIHAK KEDUA, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Menyetujui,
……………………………………
______________ ______________
Ketua Koperasi Sekretaris
BEST HOME
INDONESIA
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa coment ya