Contoh PKS Berlian Corporate


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

No.000    /SPK-COLL/BHI/  II  /2014


Perjanjian Kerjasama Pemasaran ini dibuat dan dan ditandatangani pada hari ini  Senin  tanggal 10   Bulan  Februari  , tahun 2014 bertempat di Palembang, antara pihak-pihak:

I.                     ………………………………………….. berkedudukan di Bank BNI 46 Palembang, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili  oleh …………………….  selaku ………………..i dan …………………. selaku …………………. yang bertindak dalam jabatannya tersebut, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama …………………………….selanjutnya disebut ”PIHAK PERTAMA”-------------------------------

II.                    Best Home Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Palembang dalam hal ini diwakili oleh Yenni Picauly selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Best Home Indonesia, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”---------------------------------------------

Kedua belah pihak dalam kedudukannya tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1.                    Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk bekerjasama dalam pemasaran barang barang elektronika dan furniture serta barang - barang kebutuhan konsumen lainnya yang dijual oleh Best Home Indonesia baik secara cash maupun sistem Sewa Beli.
2.                    Bahwa PIHAK KEDUA, telah menyetujui memberikan pembiayaan kepada  karyawan / anggota koperasi  hanya untuk pembelian barang-barang dari PIHAK KEDUA.
3.                   Bahwa PIHAK PERTAMA  setuju dan bersedia untuk memberikan jaminan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Perjanjian ini. Atas penjaminan tersebut PIHAK PERTAMA mendapat bagi hasil berupa  Marketing Fee  dan Collecting Fee dengan ketentuan seperti pada Pasal 7 Perjanjian ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan pokok-pokok kerjasama ini dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

1.     Pembiayaan Sewa Beli                Pembiayaan untuk pembelian barang-barang konsumen dalam valuta rupiah yang diberikan oleh Best Home Indonesia kepada karyawan tetap perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) di mana hak milik atas barang tersebut baru akan beralih kepada KONSUMEN setelah konsumen melunasi seluruh angsuran Sewa Beli kepada PIHAK KEDUA

2.        Koperasi / Perusahaan               Pihak yang melakukan Pemasaran atas barang PIHAK KEDUA dan merekomendasikan dan menyetujui Pembiayaan Sewa Beli atas barang yang dipesan/ dibeli anggota / karyawan

3.        Best Home Indonesia                 adalah PIHAK yang memberikan fasilitas Sewa Beli kepada Konsumen melalui Koperasi / Perusahaan.

4.        KONSUMEN                                adalah  Anggota/Karyawan Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembiayaan Sewa Beli dari Best Home Indonesia.

5.        Jangka Waktu
        Perjanjian adalah:                       Masa berlakunya Perjanjian ini sesuai yang ditentukan
                                                            dalam Pasal 10 Perjanjian ini.



6.        Barang yang
Diperdagangkan                          Adalah semua barang-barang namun tidak terbatas pada elektronik dan furniture yang tersedia pada daftar stok atau katalog Best Home Indonesia.

7.        Nilai Kredit                                  Nilai Total Sewa yang harus diangsur pembayarannya oleh konsumen sesuai jangka waktu yang disepakati pada perjanjian sewa beli.                 

PASAL 2
BARANG YANG DIPERDAGANGKAN

Adalah semua jenis barang Elektronik dan Furniture berbagai merk yang tercantum namun tidak terbatas pada katalog/display barang yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA

PASAL 3
BENTUK KERJASAMA

PIHAK KEDUA mempercayakan pemasaran atas barang-barang tersebut kepada anggota/karyawan  perusahaan  (PIHAK PERTAMA) sesuai ketentuan yang berlaku.

PIHAK KEDUA memberikan Kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk merekomendasikan / menyetujui Pembelian dengan cara CICILAN dengan akad SEWA BELI atau Jual Beli kepada KARYAWAN  (KONSUMEN), namun keputusan akhir atas pemberian kredit tersebut tetap pada PIHAK KEDUA.

PASAL 4
SISTEM PENJUALAN

Penjualan bisa secara CASH maupun KREDIT / ANGSURAN dengan adanya SEWA BELI dimana KEPEMILIKAN BARANG secara Hukum tetap menjadi milik PIHAK KEDUA dan baru beralih kepemilikanya ke KONSUMEN setelah Angsuran telah dibayar secara keseluruhan oleh KONSUMEN.

PASAL 5
PLAFOND SEWA BELI PER KONSUMEN

PLAFOND/ limit sewa beli masing-masing konsumen adalah sebagai berikut:
1.                   Untuk segala keperluan pembelian barang barang konsumtif elektronik dan furniture sepanjang memenuhi syarat halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku disediakan limit pembiayaan sewa beli mulai nilai kredit Rp 500 ribu sd sampai dengan Rp 10 juta. 
2.                    Untuk pembelian barang diluar elektonik dan furniture dengan limit di atas Rp 10 juta harus dengan persetujuan Best Home Indonesia.
3.                    Tetap mengacu kepada analisa kemampuan pembayaran angsuran oleh Kopkar/ Instansi.


PASAL 6
KEWAJIBAN KOPERASI

Dengan pemberian fasilitas Pembiayaan oleh Best Home Indonesia, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal tersebut di bawah ini:

1.                    Sebagai Channeling Agent, PIHAK PERTAMA berkewajiban dan  bertanggungjawab untuk melakukan seleksi, rekomendasi, verifikasi, analisa kelayakan yang mencakup analisa karakter dan kemampuan membayar KONSUMEN  dan menjamin kelancaran Pembayaran ANGSURAN  hutang SEWA BELI Konsumen sampai dengan Lunas.
2.                    Bertanggung jawab untuk melakukan penagihan (sebagai ”KOLEKTOR”) atas tagihan    
angsuran Karyawan dengan cara Pemotongan Gaji dan Langsung di setor atau di transfer  ke Rekening PIHAK KEDUA atau Langsung dibayarkan ke kasir Show Room PIHAK KEDUA.

3.                    Apabila pembayaran Angsuran jatuh pada tanggal bukan hari kerja  maka tanggal tersebut ditetapkan pada hari kerja sebelumnya.

PASAL  7
KOMPENSASI

1.                    Sebagai Marketing Agent / agen pemasaran, PIHAK PERTAMA berhak atas untuk mendapatkan bagi hasil / marketing fee sebesar 2 % dari nilai kredit, dan dibayarkan pada saat realisasi kredit.
2.                    Sebagai Collecting Agent / Kolektor, PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan Bagi Hasil / Collecting  Fee sebesar :
1.     Jangka waktu 3 – 6 bulan 2% dari Angsuran
2.     Jangka waktu 9 – 12 bulan 4% dari Angsuran
3.                    Apabila PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk menyetor  maka Kopkar dikenakan sanksi denda sebesar 0,5 % (setengah persen) untuk setiap hari keterlambatannya, yang harus dibayar seketika setelah mendapat pemberitahuan dari PIHAK KEDUA.

PASAL 8
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.                   PIHAK KEDUA akan menyediakan Barang yang dipesan oleh KONSUMEN PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan.
2.                   Melakukan pengiriman Barang dari Gudang PIHAK KEDUA ke Show Room, Etalase, Display Room, Gudang PIHAK PERTAMA atau Langsung ke alamat Konsumen.

PASAL 9
PROSEDUR MEMPEROLEH FASILITAS PEMBIAYAAN

1.                    Karyawan yang berminat untuk membeli barang dan untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan Sewa Beli, wajib melengkapi persyaratan pengajuan pembiayaan yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA melalui PIHAK PERTAMA, yaitu :
·         Copy KTP
·         Copy ID Card
2.                    Sehubungan dengan persyaratan dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, Karyawan terlebih dahulu  harus mendapat rekomendasi dari PIHAK PERTAMA yang berisi bahwa benar ybs adalah karyawan atau anggota koperasi PIHAK PERTAMA.
3.                    Yang diperbolehkan untuk mendapatkan fasilitas Pembiayaan adalah anggota Kopkar yang merupakan karyawan tetap dari Perusahaan/Instansi  tersebut dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun dengan karakter baik dan angsuran maksimum  tidak lebih dari 50%  dari gaji.
4.                    Sebelum menerima barang, konsumen wajib membayar biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Harga 1jt – 5 jt       : 100.000
·         Harga 5jt – 10jt      : 150.000
·         Harga >10jt             : 200.000

PASAL 10
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1.        Jangka waktu Perjanjian terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
2.        Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama ini selama 2 tahun dan secara otomatis diperpanjang apabila masih terdapat outstanding/pinjaman konsumen/anggota koperasi yang belum LUNAS
3.        Pengakhiran Perjanjian sebagaimana ayat 2 Pasal ini tidak melepaskan tanggung jawab PIHAK PERTAMA terhadap kewajiban-kewajiban yang masih harus dilaksanakan oleh Konsumen PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
                                                                    



PASAL 11
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN

Jangka waktu Pembiayaan Kepada KONSUMEN
1.          Maksimal jangka waktu angsuran konsumen adalah 15 bulan sejak perjanjian sewa beli ditandatangani.
2.          Namun untuk Angsuran barang-barang tertentu seperti Handphone maksimal 9 Bulan, LapTop 12 bulan.


PASAL  12
JAMINAN

1.                    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa calon konsumen/ Karyawan yang akan menerima fasilitas Sewa Beli adalah layak untuk menerima Pembiayaan.
2.                    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa seluruh Konsumen/ Karyawan akan membayar kewajibannya secara lancar dan sebagaimana mestinya tanpa tunggakkan dan menjamin pelaksanaan pemotongan gaji Konsumen/ Karyawan sebagaimana yang dimaksud dalam  Pasal 6 ayat 2.
3.                    PIHAK PERTAMA menjamin akan tetap melaksanakan kewajibannya untuk memotong gaji Konsumen/ Karyawan sampai dengan lunas.
4.                    Apabila karena suatu hal Konsumen/ Karyawan tersebut  tidak lagi menjadi karyawan PIHAK PERTAMA  atau hubungan kerjanya terputus baik atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan atau dipindah tugaskan , maka PIHAK KEDUA akan memperoleh terlebih dahulu hak-hak yang timbul atas dana-dana yang mungkin diterima oleh Karyawan guna pembayaran kewajiban Karyawan kepada PIHAK KEDUA, termasuk tetapi tidak terbatas pada tunjangan hari tua, gaji terakhir, pesangon, dana koperasi, jamsostek atau kompensasi dan sumber-sumber dana lain, hingga jumlah yang mencukupi untuk membayar kewajiban Karyawan / Konsumen kepada PIHAK KEDUA.
5.                    Apabila selama masa Pembiayaan Karyawan / Anggota Koperasi MENINGGAL DUNIA dan telah mengangsur samadengan atau lebih dari 50% maka sisa angsuran selanjutnya dianggap LUNAS. Apabila angsuran masih dibawah 50% dari total kewajiban, maka ahli waris mengangsur sampai dengan posisi 50% dari total kewajiban atau mengembalikan barang.
6.                    Apabila karena sesuatu hal Konsumen tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai Perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Konsumen/Karyawan dan PIHAK KEDUA maka menjadi resiko dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA untuk menagihkan ke anggota sesuai Suat Kuasa Pemotongan Gaji (SKPG) dan hak-hak karyawan lainnya yang telah ditandatangani oleh karyawan/anggota.
7.                    Menjamin bahwa Karyawan yang menandatangani akad Sewa Beli adalah benar Karyawan / Anggota PIHAK PERTAMA.
8.                    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap adanya pemalsuan tandatangan atau konsumen fiktif, dan apabila hal tersebut terjadi, maka perusahaan bertanggung jawab dan harus melunasi fasilitas karyawan yang dimaksud, segera setelah pemberitahuan dari PIHAK KEDUA.
9.                    Menjamin kebenaran data Konsumen / Karyawan adalah benar, termasuk kebenaran status Konsumen, sudah menikah atau belum dan kebenaran tanda tangan dari suami atau istri Konsumen.
10.                 Jika ternyata di kemudian hari timbul perselisihan antara Konsumen dan PIHAK KEDUA menyangkut ketidakbenaran data sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 9, dan ayat 10 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA melepaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum yang timbul akibat perselisihan tersebut.
11.                 Jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini hanya akan berakhir apabila seluruh kewajiban Konsumen kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan telah terpenuhi (lunas).








PASAL 13
KETENTUAN BAGI KARYAWAN
YANG BERHENTI BEKERJA/DIPINDAHTUGASKAN

Tanpa mengurangi kewajiban PIHAK PERTAMA yang dimaksud dalam pasal 6 tersebut di atas, Karyawan/ Konsumen yang berhenti bekerja atau dipindahtugaskan selama masa Pembiayaan masih berlangsung , maka PIHAK PERTAMA wajib membantu penyelesaian pelunasan angsuran berdasarkan SKPG.

PASAL  14
PERNYATAAN

PIHAK PERTAMA  dengan ini menyatakan dengan sebenarnya hal-hal sebagai berikut:
1.        Akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA setiap pergantian /perubahan kepengurusan dan pihak pihak yang terkait dengan Perjanjian Kerjasama dan Kelancaran Pemotongan gaji dan Pembayaran Angsuran.
2.        PIHAK PERTAMA telah mempunyai ijin-ijin yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya

PASAL 15
PAJAK DAN BIAYA LAINNYA

Semua pajak termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang mungkin ada dalam hubungannya dengan Perjanjian serta kelengkapan dan pembuatan dokumen-dokumen yang bersangkutan merupakan tanggung jawab dan beban PIHAK PERTAMA.

PASAL 16
LAIN-LAIN

1.        PIHAK KEDUA dapat mengambil alih pengelolaan seluruh Pembiayaan Konsumen / Karyawan apabila menurut pertimbangan PIHAK KEDUA,  Manajemen PIHAK PERTAMA tidak berfungsi dengan baik untuk mengelola seluruh Pembiayaan / Piutang sewa beli tersebut.
2.        Perubahan dan/atau penambahan ketentuan-ketentuan pada Perjanjian harus dilaksanakan dalam suatu dokumen dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam suatu Addendum serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.        Kegagalan salah satu pihak untuk menuntut pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian oleh pihak yang lain pada suatu waktu, tidak akan mempengaruhi haknya untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk waktu sesudahnya. Pembebasan salah satu pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan atas pelanggaran berikutnya dari ketentuan tersebut.
4.        Setiap pemberitahuan mengenai Perjanjian harus disampaikan secara tertulis dan dapat melalui:
a.        Pengiriman surat;
b.        Surat tercatat;
c.        Fax,
Kepada masing-masing pihak berikut:
………………………………………………………………………….
        Fax.                                 :                              
        U.p                                  :  
        PIHAK KEDUA / BEST HOME INDONESIA
        Jl. Kol. Abunjani, Tugu Juang Simpang III Sipin, Kota Jambi
        Telepon                           : 0741-5912220
        Fax                                  : 0741-5912221
        E-mail                             : besthome.indonesia@yahoo.com
                                                  bangunharapanbaru@gmail.com
        U.p                                  : Ibu Yenni Picauly (Direktur)
                                                  Al Amin (AMO) 085382807007
        No Rekening                   : 1. Bank Danamon Indonesia  No 3564966897 a.n Yenni Picauly
  2. Bank Syariah Mandiri No. 7310101014 a.n Yenni Picauly
PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.          Dalam hal terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak terlebih dahulu akan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.          Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan dan menunjuk domisili hukum yang tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Palembang.

PASAL 18
PENUTUP

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk  PIHAK KEDUA, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Menyetujui,

……………………………………





______________                                                    ______________
Ketua Koperasi                                                       Sekretaris



BEST HOME INDONESIA





                                         
Direktur                                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa coment ya

FILE Mas Amin

Entri Populer