1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam." (Al Baqarah : 187)
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum jika makan dan minum berarti telah berbuka kemudian dikhususkan kalau sengaja krn jika orang yg puasa melakukan krn lupa salah atau dipaksa maka tak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum jika makan dan minum berarti telah berbuka kemudian dikhususkan kalau sengaja krn jika orang yg puasa melakukan krn lupa salah atau dipaksa maka tak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jika lupa hingga makan dan minum hendaklah menyempurnakan puasa krn sesung- guh Allah yg memberi makan dan minum." (HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155))
"Allah meletakkan (tak menghukum) umatku krn salah atau lupa dan krn dipaksa." (HR. Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (2/56) Al Hakim (2/198)
"Allah meletakkan (tak menghukum) umatku krn salah atau lupa dan krn dipaksa." (HR. Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (2/56) Al Hakim (2/198)
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yg muntah krn terpaksa tak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yg terpaksa muntah maka tak wajib bagi utk meng-qadha puasa dan barangsiapa muntah dgn sengaja maka wajib bagi meng- qadha puasanya." (HR. Abu Dawud (3/310) Tirmidzi (3/79) Ibnu Majah (1/536))
3. Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas pada satu bagian siang baik di awal ataupun di akhir maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau puasa tak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Bukankah jika haidh dia tak shalat dan puasa?" Kami katakan "Ya." Beliau berkata "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)
Dalam riwayat lain:
"Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan ini adl (bukti) kurang agamanya."
Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah dia berkata:
"Aku pernah berta kepada 'Aisyah "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tak mengqadha sholat?" 'Aisyah berkata "Apakah engkau wanita Haruri" ( Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yg jarak 2 mil dari Kufah). Aku menjawab "Aku bukan Haruri tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah berkata "Kamipun haidh ketika puasa tetapi kami hanya diperintahkan utk meng-qadha puasa tak diperintahkan utk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335))
"Aku pernah berta kepada 'Aisyah "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tak mengqadha sholat?" 'Aisyah berkata "Apakah engkau wanita Haruri" ( Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yg jarak 2 mil dari Kufah). Aku menjawab "Aku bukan Haruri tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah berkata "Kamipun haidh ketika puasa tetapi kami hanya diperintahkan utk meng-qadha puasa tak diperintahkan utk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335))
4. Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dgn maksud memberi makanan bagi orang yg sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa krn memasukkan makanan kepada orang yg puasa. Adapun jika suntikan tersebut tak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah maka inipun juga membatalkan puasa krn cairan tersebut kedudukan menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yg pingsan dalam jangka waktu yg lama diberikan makanan dgn cara seperti ini seperti jauluz dan salayin demikian pula yg dipakai oleh sebagian orang yg sakit asma inipun membatalkan puasa.
5. Jima'
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): "Jima' dgn sengaja tak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada bahwa hal tersebut membatalkan puasa adapun jika jima' tersebut terjadi krn lupa maka sebagian ahli ilmu menganggap sama dgn orang yg makan dan minum dgn tak sengaja."
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): "Jima' dgn sengaja tak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada bahwa hal tersebut membatalkan puasa adapun jika jima' tersebut terjadi krn lupa maka sebagian ahli ilmu menganggap sama dgn orang yg makan dan minum dgn tak sengaja."
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) "Al Quran menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti hal makan dan minum tak ada perbedaan pendapat akan hal ini."
Dalil adl firman Allah:
"Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yg telah ditetapkan Allah utk kalian." (Al Baqarah : 187)
Diizinkan bergaul (dengan istrinya) di malam hari (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan minum dan jima'. Barangsiapa yg merusak puasa dgn jima' harus mengqadha dan membayar kafarat dalil adl hadits yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata):
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata "Ya Rasulullah binasalah aku!" Rasulullah berta "Apakah yg membuatmu binasa?" Orang itu menjawab "Aku menjima'i istriku di bulan Ramadhan." Rasulullah bersabda "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab "Tidak." Rasulullah bersabda "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab "Tidak." Rasulullah bersabda "Duduklah." Diapun duduk. Kemudian ada yg mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah bersabda "Bersedekahlah." Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yg lbh miskin dari kami." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi seri lalu beliau bersabda "Ambilah berilah makanan keluargamu." (Hadits shahih dgn berbagai lafadz yg berbeda dari Bukhari (11/516) Muslim (1111) Tirmidzi (724) Baghawi (6/288) Abu Dawud (2390))
Sumber : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
“Ancaman Bagi Orang Yang Membatalkan
Puasa Ramadhan Dengan Sengaja”
ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN DENGAN SENGAJA
Oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Arti : Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhahaya[1], membawaku ke satu gunung yg kasar (tdk rata), kedua berkata, “Naik”. Aku katakan, “Aku tdk mampu”. Kedua berkata, ‘Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yg keras. Akupun bertanya, ‘Suara apakah ini?’. Mereka berkata, ‘Ini ialah teriakan penghuni neraka’. Kemudian kedua membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yg digantung dgn kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua menjawab, ‘Mereka ialah orang-orang yg berbuka sebelum halal puasa mereka.[2] .” [3]
Adapun hadits yg diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Arti : Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dgn sengaja, tdk akan bisa diganti walau dgn puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan”
Hadits ini lemah, tdk shahih. Pembahasan hadits ini secara rinci akan di bahas di akhir kitab ini.
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
_________
Foote Note.
[1] Yakni : dua lenganku
[2] Sebelum tiba waktu berbuka puasa
[3] [Riwayat An-Nasa’i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban (no.1800-zawaidnya) dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin ‘Amir dari Abu Umamah. Sanad Shahih]
Tafsir Surat Al Qadr : Tanda-Tanda Lailatul Qadr?
Jumat, 27 Agustus 2010 17:05:47 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang (tanda-tanda) Lailatul Qadr: “Malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin, matahari terbit (di pagi harinya) dengan cahaya kemerah-merahan (tidak terik)”. Juga hadits Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku pernah diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr. Kemudian aku dibuat lupa, dan malam itu pada sepuluh malam terakhir. Malam itu malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin”. Demikian pula hadits Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Lailatul Qadr (terjadi) pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa yang menghidupkan malam-malam itu karena berharap keutamaannya, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan malam itu adalah pada malam ganjil, ke dua puluh sembilan, dua puluh tujuh, dua puluh lima, dua puluh tiga atau malam terakhir di bulan Ramadhan,” dan Rasulullah n bersabda: “Sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas. Pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya. Dan sesungguhnya, tanda Lailatul Qadr adalah, matahari di pagi harinya terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu”.
Tafsir Surat Al Qadr : Kapankah Lailatul Qadr?
Kamis, 26 Agustus 2010 16:29:32 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Muhammad Amin Asy Syinqithi berkata: "Tidak pernah ada ketentuan (pembatasan) yang memastikan waktu terjadinya malam itu (Lailatul Qadr) pada bulan Ramadhan. Para ulama telah banyak membawakan pendapat (perkataan) dan nash-nash. Di antara perkataan (para ulama) tersebut ada yang sangat umum. (Bahwa Lailatul Qadr) mungkin terjadi pada setahun penuh, akan tetapi ini tidak mengandung hal yang baru. Perkataan ini dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud, tetapi (sebetulnya) maksudnya ialah (agar manusia) bersungguh-sungguh (dalam mencarinya). Ada yang mengatakan bahwa malam itu (mungkin) terjadi pada bulan Ramadhan seluruhnya. (Mereka) berdalil dengan keumuman nash-nash Al Qur`an. Ada pula yang berkata, Lailatul Qadr mungkin terjadi pada sepuluh malam terakhir. Pendapat ini lebih khusus dari sebelumnya. Dan ada yang berpendapat, malam itu terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir tersebut. Maka dari sini, ada yang berpendapat pada malam ke dua puluh satu, ke dua puluh tiga, ke dua puluh lima, ke dua puluh tujuh, ke dua puluh sembilan, dan malam terakhir, sesuai dengan masing-masing nash yang menunjukkan terjadinya Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut. Akan tetapi, yang paling mashur dan shahih (dari nash-nash tersebut) adalah pada malam ke dua puluh tujuh dan dua puluh satu… (Dengan demikian), apabila seluruh nash yang menerangkan Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut semuanya shahih, maka besar kemungkinan Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam ganjil tersebut.
Tafsir Surat Al Qadr : Apakah Lailatul Qadr Merupakan
Salah Satu Kekhususan Umat Islam?
Kamis, 26 Agustus 2010 15:53:50 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tafsir
Sebagian besar ulama tafsir berpendapat, surat Al Qadr adalah Makkiyah (yang diturunkan sebelum hijrah). Adapun penamaan surat ini dengan Al Qadr, karena surat ini menerangkan keutamaan dan tingginya kedudukan Al Qur`an, yang juga diturunkan pada malam yang sangat mulia. Dan dinamakan Lailatul Qadr, karena kedudukannya yang begitu agung dan mulia di sisi Allah. Oleh karenanya malam itu penuh dengan keberkahan. Allah berfirman: إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ (Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi). Ibnu Katsir berkata,”(Malam yang diberkahi) itulah Lailatul Qadr, (yang terjadi) pada bulan Ramadhan, sebagaiman firman Allah Ta’ala شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ (Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an). Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: “Allah telah menurunkan Al Qur`an dari Lauh Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah (di langit dunia) secara langsung (sekaligus), kemudian menurunkannya kepada Rasulullah secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa-peristiwa (yang terjadi semasa hidupnya) selama dua puluh tiga tahun”. Adapun yang berkenaan dengan asbabun nuzul (sebab turunnya) surat ini, maka tidak ada satupun riwayat shahihah yang bisa dijadikan hujjah ataupun dalil. At Tirmidzi pernah menyebutkan sebuah hadits yang masih erat kaitannya dengan sebab turunnya surat ini. Sengaja kami bawakan untuk menghapus persepsi buruk sebagian kaum muslimin terhadap sejarah pemerintahan Bani Umayah.
Apabila Ibu Hamil Dan Menysui Berpuasa
Rabu, 25 Agustus 2010 03:59:33 WIB
Kategori : Wanita : Kesehatan
Rukhsah yang diberikan Allah kepada ibu hamil dan menyusui, jangan disalahartikan bahwa ibu hamil atau menyusui boleh saja meninggalkan kewajiban berpuasa dibulan Ramadhan. Mungkin ada sebagian kaum ibu yang secara fisik tidak ada gangguan terhadap kehamilannya dan mampu berpuasa, namun ia meninggalkan kewajiban berpuasa, tanpa dicoba lebih dahulu seberapa kekuatannya untuk berpuasa, dengan alasan kehamilannya ataupun alasan menyusui, padahal si kecil sudah kuat makan dan sudah besar serta tak terlalu menggantungkan ASI. Dilain pihak ada juga ibu hamil mempunyai niat yang salah yaitu ingin berpuasa sebulan penuh karena merasa tidak terhalangi haid atau ingin merasakan kegembiraan dengan anggota keluarga lainnya yang berpuasa. Ada pula sebagian ibu menyusui yang berpuasa dengan alasan ingin cepat langsing, karena badan bertambah pesat pasca melahirkan, sementara hak anak akan pemenuhan kebutuhan ASI ditinggalkan lantaran ibu menggantikan dengan susu formula. Di sisi lain ada ibu hamil atau menyusui dengan niat benar-benar ikhlas karena Allah menjalankan ibadah puasa, namun mereka memaksakan diri, sedangkan kemampuan fisik lemah serta ada kendala pada kehamilan ataupun bayinya serta kebutuhan kalori, vitamin, mineral pada janin atau anaknya tak mencukupi, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi ibu hamil atau menyusui.
Fidyah Dalam Puasa
Selasa, 24 Agustus 2010 04:16:33 WIB
Kategori : Puasa : Fiqih Puasa
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Allah telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui". Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah : "(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)". Apakah ayat ini muhkamah atau mansukhah? Jumhur ulama berpendapat, bahwa ayat ini merupakan rukhshah ketika pertama kali diwajibkan puasa, karena puasa telah memberatkan mereka. Dahulu, orang yang telah memberikan makan kepada seorang miskin, maka dia tidak berpuasa pada hari itu, meskipun dia mampu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Salamah bin Akwa`,
Syarat Wajib Dan Cara Mengeluarkan Zakat
Senin, 23 Agustus 2010 02:39:57 WIB
Kategori : Zakat
Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim, ialah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (ijma’) yang tidak boleh dilanggar. Adapun dalil dari Al Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan firmanNya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat".Kemudian dalil dari Sunnah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata : Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa coment ya