Sabtu, 19 Juni 2010

KAPITA SELEKTA

Misteri Kasus Bank Century
-
SUTRISNO
Anggota LHKP PP Muhammadiyah, mantan Eksekutif Bank BUMN,
Direktur Eksekutif Corporate and Finance Consultant.
-
Bank Century merupakan bank hasil merger dari Bank CIC, Pikko, dan Danpac pada 6 Desember 2004. Menurut hasil audit BPK (dimuat di berbagai media massa) sebenarnya patut diduga, BI memberikan kelonggaran persyaratan merger ketiga bank tersebut. Merger tiga bank ini diduga dilakukan untuk menghindari Bank CIC dan Bank Pikko dari penutupan/likuidasi karena keduanya punya asset bermasalah. Kelonggaran persyaratan merger itu antara lain ditunjukkan dengan pernyataan BI, asset macet Bank Century telah lancar sehingga memenuhi syarat rasio kecukupan modal (CAR), mempertahankan pemegang saham yang tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC yang dijadikan dasar merger diberi opini disclaimer oleh kantor akuntan publik. Perlu diinformasikan, Bank CIC pernah ada skandal L/C maupun kredit bermasalah sebelum merger. Memang sesuai dengan UURI nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 11 ayat (4) dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.
Penetapan bank gagal/mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, diputuskan melalui Rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang anggotanya/peserta rapat mempunyai kewenangan memutus adalah menteri keuangan, Gubernur BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Didasarkan dengan parameter, formula atau kriteria yang terukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif sehingga jelas dan transparan/terukur. Pemberian dana talangan/bailout kepada Bank Century sejumlah Rp 6,7 trilyun yang kemudian dipertanyakan/dipersoalkan beberapa kalangan baik pengamat ekonomi, politisi, anggota dewan dll, betulkah apabila Bank Century tidak diselamatkan/diberi dana talangan akan menimbulkan dampak sistemik dan krisis keuangan maupun moneter yang akan menggoncangkan perekonomian Indonesia sebagaimana krisis moneter pada 1997 yang menimbulkan BLBI mencapai Rp 650 trilyun dan hingga sekarang Rp 144,5 trilyun? Belum jelas penyelesaian/pelunasannya oleh bank-bank penerima BLBI.
Pemberian dana talangan/bailout senilai Rp 6,76 trilyun kepada Bank Century menjadi bola panas yang menimbulkan suhu politik meningkat, ditandai dengan diusulkannya hak angket anggota DPR. Pemberian dana talangan ini dimulai pada Nopember 2008 sebesar Rp 689,39 milyar berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia, pemberian FPJP sesuai PBI hanya dapat diberikan apabila CAR 8%. Namun pada 14 Nopember 2008 BI melakukan perubahan PBI, dengan CAR positif bank dapat diberikan FPJP.
Pemberian/pengucuran dana talangan oleh LPS tersebut berturut-turut pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp 2.776 milyar, 5 Desember 2008 Rp 2.201 milyar, pada 3 Februari 2009 Rp1.155 milyar, terakhir pada 21 Juli 2009 Rp 630 milyar, sehingga total dana talangan sebesar Rp 6.762 milyar. Memang dana talangan sebesar Rp 6,7 trilyun belum real merugikan LPS. Tetapi, berdasarkan pengalaman BLBI jilid I 1998, sebagai upaya penyehatan sistem keuangan dan kondisi moneter pada waktu itu, recovery yang atas BLBI tersebut rendah, hanya sekitar 10% dana yang kembali dari dana talangan yang dikucurkan pemerintah, contoh Bank BCA, Lippo dll.
Indikasi adanya kejahatan perbankan/morald hazard yang dilakukan manajemen dan pemilik Bank Century antara lain pemberian kredit fiktif sebesar Rp 398 milyar kepada pihak terkait dan penerbitan Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar US$ 178 juta. Bank Century juga sebagai agen penjualan reksadana terproteksi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Securitas yang fiktif/bodong senilai sekitar Rp 1,37 trilyun.
Banyaknya masalah yang ada Bank Century, baik sebelum merger maupun setelah merger, apakah menjadi dasar keputusan KSSK untuk menyelamatkan karena akan mengakibatkan dampak sistemik dan sistem keuangan Indonesia dengan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 trilyun. Dampak dari krisis keuangan AS cukup besar. Bank-bank Sentral di dunia banyak mengucurkan dananya ke pasar keuangan/sistem perbankan untuk membantu likuiditas dan menenangkan pasar keuangan di negaranya.
Sedahsyat itukah dampaknya bagi sistem keuangan dan perbankan di Indonesia apabila Bank Century tidak diberi dana talangan sebesar Rp 6,7 tirlyun, padahal asset dan dana pihak ketiga (DPK) di Bank Century dibanding asset dan DPK perbankan nasional relatif kecil. Jadi pemberian bailout ke Bank Century sebenarnya masih debatable.
Inilah misteri kasus Bank Century yang masih harus terus digali, sambil menunggu hasil audit investigasi BPK pada Bank Century. Ini bagaikan bola panas yang siap mengenai siapa pun yang terkait dengan keputusan menyelamatkan/memberi dana bailout kepada Bank Century.l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa coment ya

FILE Mas Amin

Entri Populer